Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran idiot. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019) siang.  

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada saudara Ahmad Dhani selama 1 tahun dan enam bulan," kata Jaksa Winarko.

JPU berpendapat, bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun instagram milik Dhani.

Jaksa juga berpendapat, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Karena itu, JPU menganggap Ahmad Dhani layak dijatuhi hukuman sebagaimana dituntutkan pada persidangan tersebut.

Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar handphone iphone 7 plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, disita dan dimusnahkan. "Kami meminta majelis hakim agar memutuskan bahwa handphone iphone 7 plus milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," kata Winarko.

Menurut Winarko, hal memberatkan terdakwa Ahmad Dhani tidak mau menyesali perbuatannya karena tidak merasa bersalah. Hal memberatkan lainnya karena ujaran terdakwa dirasa merendahkan para pelapor.

"Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan," ujar Winarko.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Demi kesemluranaan bota pledoi yang disusun, kami meminta waktu selama dua minggu," ujar Aziz. 

Keinginan tim kuasa hukum itu pun diamini Hakim Ketua Anton Widyopriyono yang memutuskan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019.

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran idiot dalam video blog (vlog) yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, Aguatus 2019 silam. Akibat ujaran tersebut,  Dhani dilaporkan oleh kelompok ormas Bela NKRI ke Polda Jatim, hingga kasusnya masuk ke persidangan. 

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network