JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri bersama 15 Polda menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait kericuhan dalam demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Penetapan tersangka tersebut merujuk pada 246 laporan polisi (LP) yang diterima.
Dari total tersangka, sebanyak 664 merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya merupakan anak-anak.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahardiantono menjelaskan, tidak semua dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka menjalani proses hukum. Sebanyak 68 anak mendapatkan diversi dari penyidik.
Berikut rincian jumlah laporan dan tersangka dari masing-masing wilayah:
1. Polda Jambi: 6 LP, 3 tersangka dewasa
2. Polda Lampung: 1 LP, 1 tersangka dewasa dan 7 anak
3. Polda Sumsel: 12 LP, 23 tersangka dewasa dan 3 anak
4. Polda Banten: 1 LP, 2 tersangka dewasa
5. Polda Metro Jaya: 36 LP, 200 tersangka dewasa dan 32 anak
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait