Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah(tengah) di Kediri, Jawa Timur. (Foto: Antara/HO-Imigrasi Kediri)

KEDIRI, iNews.id - Sembilan warga negara asing terjaring operasi pemeriksaan berkas dan diketahui mereka telah melebihi izin tinggal atau overstay. Keberadaan mereka sebelumnya dilaporkan warga ke kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur.

"Selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian kepada sembilan warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah, Rabu (14/12/2022).

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut selain tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mereka juga tinggal lebih dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Sembilan WNA dari 503 orang asing yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).

TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.

Sanksi adminstratif tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, kemudian larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, kemudian keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, lalu pengenaan biaya beban hingga deportasi.

Dia mengatakan, terungkapnya sembilan WNA yang melanggar peraturan itu juga atas partisipasi masyarakat yang ikut mendukung penegakan hukum. Mereka juga tidak segan melaporkan jika ada WNA yang tinggal di daerah mereka.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network