SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah ruangan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya. Hasilnya, penyidik mengamankan koper.
Penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka.
Dengan menggunakan minibus hitam, tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar enam orang tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Indrapura No. 1, bersama pengawalan polisi.
Usai melakukan penggeledahan selama sembilan jam, penyidik membawa tiga koper. Koper itu didugha berisi dokumen barang bukti kasus dugaan suap yang menjerat Sahat.
Selain itu, penyidik KPK membawa ASN berinisial Afif Subekhi alias AS.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jatim. Ruang yang disegel antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.
Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait