Kapolres Malang AKPB Hendri Umar memberikan keterangan pers terkait penetapan pengemudi sebagai tersangka, Rabu (2/5/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Terpisah Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah menyatakan, telah memerintahkan satu anggotanya untuk mengawal tersangka di rumahnya. Sebab pihaknya tak ingin pengemudi mobil pickup ini melarikan diri.

Sang pengemudi ini bakal dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 310 ayat 1 hingga 4 mengenai kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu pihaknya juga bakal menjerat dengan Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

"Kalau yang pasal 310 paling lama 1 tahun penjara denda Rp 10 juta. Sedangkan yang pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya. 

Diketahui, mobil pikap berisi rombongan ibu-ibu arisan menabrak pohon di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Rabu (26/5/2021). Akibat kecelakaan ini delapan orang penumpang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network