SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 7.658 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) bebas lewat program asimilasi dan integrasi selama pandemi. Selain mengurangi dampak overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang mencapai 109 persen, upaya ini juga untuk mencegah penularan Covid-19.
"Jika lapas terlalu penuh, pagebluk juga akan semakin sulit dikendalikan. Karena tidak mungkin dilakukan physical distancing," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Rabu (20/10/2021).
Meski begitu, hak asimilasi dan integrasi kata Krismono tidak asal diberikan. Warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Pihak lapas/rutan juga akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin. Tidak itu saja, pihak lapas/rutan akan menggandeng bapas untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). "Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi atau integrasi atau tidak," ujar Krismono.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait