SURABAYA, iNews.id - Jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Timur (Jatim) cukup banyak selama pandemi Covid-19. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, jumlah korban PHK mencapai 7.246 tenaga kerja.
Ribuan tenaga kerja terpaksa diberhentikan atau diputus kontrak karena perusahaan tempat mereka bekerja berhenti beroperasi. Faktor utamanya karena beban perusahaan yang cukup berat.
"Adanya PHK yang begitu masif selama pandemi Covid-19 harus diantisipasi bersama. Harus ada partisipasi aktif dari Disnaker Kabupaten/Kota untuk turut menanggulangi gelombang PHK akibat pandemi Covid-19 ini," Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo, Selasa (17/3/2021).
Himawan menambahkan, banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan banyak toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup karena terdampak pandemi Covud-19. Padahal karyawannya berjumlah ratusan atau ribuan.
"Dari data yang ada, sebanyak 7.246 tenaga kerja yang terkena PHK itu berasal dari 341 perusahaan. Jumlah itu yang melapor ke kita, yang tidak melapor bisa jadi lebih banyak," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait