PASURUAN, iNews.id - Tujuh pria di Desa Kayu Kebek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap polisi. Mereka melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun.
Mayoritas pelaku telah berusia lanjut (lansia). Bahkan, satu diantaranya merupakan ayah kandung korban. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Pasuruan.
"Dilakukan sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (25/7/2025).
Video amatir warga menunjukkan momen saat para pelaku ditangkap. Warga yang geram sempat melampiaskan amarahnya dengan memaki, bahkan menendang kendaraan patroli milik Polsek setempat.
Petugas bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Pasuruan berhasil meredam emosi massa. Hasil pemeriksaan, lima pelaku diduga melakukan persetubuhan dan dua lainnya pencabulan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait