4. Dibuang karena Orang Ketiga
Eko Martono yang merupakan Aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan mengaku sangat kecewa dengan perbuatan istrinya. Keduanya masih resmi suami istri, tapi bu kades itu tega menyelingkuhinya berkali-kali.
"Kami kan belum bercerai. Saya dibuang karena orang ketiga," kata Eko.
ASN ini mengaku tidak bisa lagi menerima perbuatan istrinya. Dia akhirnya resmi melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan Rini Kusmiati ke polisi, Rabu (24/3/2021).
5. Lapor Polisi
Eko Martono akhirnya kehilangan kesabaran dan melaporkan kasus dugaan perzinahan istrinya ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021). Aditiya Anugrah Purwanto mendampingi Eko Martono mendatangi SPKT Polres Kota Pasuruan untuk melaporkan kasus perselingkuhan Kades Rini Kusmiati dengan Salam, perangkat desanya, Rabu siang tadi.
6. Minta Diproses Hukum
Kesabaran Eko Martono memuncak. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan yang diselingkuhi Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berharap bernama istrinya segera diproses hukum. Apalagi, perselingkuhan itu sudah tiga kali terjadi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait