Petugas pemulasraan jenazah Covid-19 Situbondo saat memakamkan pasien covid. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad)

Kepala BPBD Situbondo Prio Andoko mengatakan, pembayaran insentif tertunda karena terdapat aturan baru terkait pedoman Covid-19. Namun demikian, pihaknya berjanji akan segera melunasi insentif tersebut ketika anggaran telah cair. 

"Kami juga masih menunggu Perbub. Nanti kalau anggaran sudah cair akan kami berikan," katanya. 

Atas janji itu, petugas pemulasaraan menerima. Namun, mereka mengancam akan mogok kerja lagi, bila hak mereka tak kunjung cair 

Diketahui, petugas khusus pemulasaran ini berjumlah 15 orang terbagi dua tim di setiap rumah sakit rujukan Covid-19. Masing-masing di Rumah Sakit Abdoer Rahem dan Rumah Sakit Elisabeth.  


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network