Banyak perempuan di Kediri hamil di luar nikah dan mengajukan dispensasi kawin. (ilustrasi).

KEDIRI, iNews.id - Permintaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur tergolong besar, bahkan mengalahkan Kabupaten Ponorogo yang viral. Sepanjang tahun 2022 misalnya, terdapat 569 permintaan dispensasi kawin yang mayoritas karena alasan hamil di luar nikah

Di awal tahun 2023, pemohon dispensasi kawin juga terus bertambah. Berdasarkan data PA Kabupaten Kediri, hingga pertengahan Januari 2023, sebanyak 26 pasangan telah mengajukan dispensasi kawin. 

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik, mengatakan permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari calon mempelai berusia 15-17 tahun. Tontonan pornografi dituding menjadi penyebab utama terjadinya kehamilan tersebut.

Untuk faktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat, yakni hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Dari empat faktor itu, teknologi mendominasi. 

"Banyak anak dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau HP. Hal itu kerap memicu terjadinya tindak asusila hingga hamil di luar nikah," katanya.

Munasik menambahkan, pihak pengadilan agama berharap agar pemerintah memberikan kebijakan atau pengawasan terhadap anak, terutama pada siswa yang masih duduk di bangku sekolah. Harapannya, mereka selektif dalam memilih pergaulan, salah satunya dengan kegiatan yang positif dan cerdas dalam menggunakan gadget. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network