BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 523 pasangan di Bojonegoro mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). Alasannya bermacam-macam, termasuk gegara hamil duluan.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik, mengatakan, dari 532 pasangan yang meminta dispensasi, 14 di antaranya berusia kurang dari 15 tahun. Sedangkan 518 lainnya berusia antara 15 sampai 19 tahun.
Sholikin juga menyebut, anak lulusan SMP mendominasi memilih nikah usia dini, yakni sebanyak 297 anak. Setelah itu lulusan SD 104 anak, lulusan SMA 125 anak dan tidak sekolah ada enam anak.
Menurut Sholikin di banding tahun lalu (2021) angka pemohon dispensasi nikah di Bojonegoro memang turun. Namun, sampai saat ini, angka pernikahan dini di Bojonegoro masih yang tertinggi di antara wilayah pantura lainnya, seperti Lamongan, Tuban dan Gresik.
Sholikin mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya pendidikan dan kemiskinan. "Di luar itu, ada 4 persen pernikahan dini disebabkan hamil," katanya.
Sementara itu, dispensasi kawin di Bojonegoro paling banyak berasal dari Kecamatan Kedungadem dengan 47 permohonan. Setelah itu Kecamatan Ngasem 37 permohonan, Kecamatan Temayang 36 permohonan, Kecamatan Dander 36 permohonan dan Kecamatan Tambakrejo 33 permohonan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait