Berdasarkan keterangan korban selamat, petugas bergerak cepat dan langsung menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing. Kini kelima pelaku hanya dapat menyesali perbuatannya dan tertunduk malu dihadapan petugas.
Kejadian sudah satu minggu yang lalu. laporannya sudah ada dan satreskrim langsung melakukan penangkapan," katanya, Minggu (14/5/2023).
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-Sama dengan Sengaja, merusak barang atau orang yang menyebabkan luka. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait