Puluhan tempat usaha di Kota Malang, Jawa Timur terkena sanksi administrasi (Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Puluhan tempat usaha di Kota Malang, Jawa Timur terkena sanksi administrasi. Jumlah itu merupakan akumulasi selama lima hari  pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Malang.

Hal ini karena tempat - tempat usaha ini terbukti melanggar aturan PPKM salah satunya pemberlakuan batas maksimal jam operasional pukul 20.00 WIB bagi tempat usaha.

"PPKM ini ditindaklanjuti oleh wali kota dengan SE (Surat Edaran) khusus untuk pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, kafe jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Hukum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat pada MNC Portal Indonesia usai razia pada Sabtu (16/1/2021).

Menurut Rahmat, tempat usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksinya adalah pertama sanksi administrasi secara berjenjang, tertulis, penutupan sementara, denda administrasi maksimal Rp100 juta sampai dengan pencabutan izin, kalau tidak ada izinnya, kita sita semuanya supaya dia ada izinnya. Itu untuk sanksi administrasinya," kata dia.

Hingga hari kelima PPKM Rahmat menyebut puluhan tempat usaha telah diberikan sanksi administrasi tertulis karena melanggar jam operasional satu kali. Sedangkan baru satu tempat usaha yang dilakukan pemberian sanksi tahap kedua, yakni penutupan tempat usaha selama 14 hari karena telah melanggar aturan yang kedua kalinya.

"Sanksi administrasi teguran banyak, kita pantau terus perkembangannya, tapi alhamdulillah adanya sanksi ini mereka patuh dan tahu. Jumlahnya 25, terdiri kafe, rumah makan. Untuk yang ditutup sementara, ada satu," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network