5. Dijerat UU ITE Terancam Penjara 10 Tahun
Nasib pasutri muda tersebut kini berakhir di penjara. Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman kedua tersangka pelaku maksimal 10 tahun penjara. Selain itu mereka terancam denda sebesar Rp5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait