Pasutri dan barang bukti konten pornografi yang diamankan Polres Malang. (Humas Polres Malang / istimewa)

5. Dijerat UU ITE Terancam Penjara 10 Tahun

Nasib pasutri muda tersebut kini berakhir di penjara. Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman kedua tersangka pelaku maksimal 10 tahun penjara. Selain itu mereka terancam denda sebesar Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network