Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Setelah itu saksi Alvian mendengar teriakan minta tolong korban sehingga masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Saksi lantas melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.
2. Sesama Anggota Polri
Baik pelaku dan korban merupakan sesama anggota Polri. Mereka tinggal di Akpol Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan telah dikaruniai tiga anak.
Pelaku Briptu FN merupakan polwan yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota. Sementara korban suaminya Briptu Randi Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang.
3. Pelaku Menyesal
Briptu FN sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke RSUD Kota Mojokerto bersama tetangganya. Namun sang suami akhirnya meninggal dunia pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto dengan kondisi luka bakar hingga 96 persen.
Polwan Briptu FN mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya saat diperiksa di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia juga masih trauma mendalam atas kejadian tersebut dan sempat meminta maaf kepada suaminya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait