Salah satunya diduga Diskotek Valhalla yang saat ini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena ditengarai adanya uang judi online (judol). Pemblokiran dilakukan karena adanya dugaan uang judol mengalir ke Valhalla.
"Terdapat pihak-pihak yang diduga terkait judol yang terkoneksi dengan yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi Kamis (14/11/2024).
Ivan belum menjelaskan secara detail apakah Valhalla masih satu klaster dengan judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir belasan rekening milik Valhalla buntut terindikasi judol.
"(Yang diblokir) beberapa belas aja. (Masih) Berkembang terus. Nilai masih dihitung," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait