Usia bukan penghalang bagi 41 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. (Foto: Istimewa).

LAMONGAN, iNews.id – Usia bukan penghalang bagi 41 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Kepastian itu didapatkan melalui program Isbat Nikah Terpadu 2026.

Pasangan yang mengikuti program tersebut memiliki rentang usia cukup jauh, mulai dari pasangan berusia 18 tahun hingga pasangan lanjut usia yang telah berusia lebih dari 70 tahun.

Program yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama TP PKK, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Lamongan itu berlangsung di Pendopo Lokatantra, Kamis (20/8/2026).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi hadir langsung dan menyerahkan dokumen pernikahan serta kependudukan kepada para peserta. Dia mengatakan program tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak sipil masyarakat terlindungi.

“Surat nikah dan dokumen kependudukan lainnya memiliki peran penting, karena perjalanan keluarga dan anak-anak ke depan membutuhkan dokumen kependudukan diakui negara,” katanya dikutip dari iNews Lamongan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan tidak hanya bermanfaat bagi pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak mereka. Dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk BPJS dan pendidikan.

“Ini bukan hanya kepentingan suami istri, tetapi juga untuk kelanjutan keluarga agar diakui negara. Terlebih, keluarga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan nasional dan tentunya menentukan masa depan anak-anak kita,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network