Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap atau P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Proses autopsi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan telah dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
Sejauh ini, sedikitnya 135 orang meninggal dunia serta 660 lainnya luka-luka. Pasca kejadian, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait