Tiga dari empat pelaku pengeroyokan digelandang ke Mapolresta Malang, Senin (29/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

"Kami mengamankan tiga pelaku lainnya. Sehingga berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota dan diproses sesusai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Keempat pelaku yakni Cristian Viari, Iswandadi, Tegar, serta satu pelaku masih anak-anak di bawah umur berinisial FV. Keempatnya merupakan teman dari mahasiswi berinisial LN yang diduga menjadi korban pencabulan oleh SW.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, pakaian korban dan para pelaku, rekaman video pengeroyokan yang tersimpan di handphone, yang viral beredar.

"Kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Tinton.

Sebelum diberitakan, sebuah video pengeroyokan seorang pemuda oleh empat pemuda lainnya beredar di media sosial. Dari informasi yang beredar aksi ini terjadi di sekitar Jalan Merbabu, Kota Malang, pada Sabtu 20 November 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Terlihat pada video berdurasi 25 detik ini satu laki-laki berpakaian kuning dikeroyok sejumlah orang laki-laki. Dari video yang dilihat, tampak korban laki-laki ini menerima tendangan, pukulan, hingga ejekan dari sekumpulan remaja laki-laki yang lain mengeroyoknya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network