Empat orang mengeroyok warga Malang hingga tewas saat acara bersih desa. Mereka terancam 20 tahun penjara. (Foto: Deni Irwansyah)

"Para pelaku memang sempat meminum minuman keras," ucapnya.

Ia menjelaskan dalam peristiwa tersebut, TS memiliki peran sebagai orang yang memiliki senjata tajam dan membanting korban.

Kemudian, lanjut dia, S dan EP melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan terhadap korban.

"Pada saat ke rumah sakit pisau masih menancap di bagian tubuh korban. Sementara satu pisau lain yang dipergunakan pelaku, masih dalam pencarian karena dibuang oleh tersangka EP," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network