Polisi menangkap empat anggota gangster saat konvoi membawa senjata tajam. (Foto: iNews)

Meski berstatus tersangka, ketiga remaja yang masih di bawah umur ini tidak ditahan di sel, melainkan dititipkan di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini memicu perhatian warga Jombang, dengan banyaknya unggahan di media sosial yang mengecam aksi gangster tersebut. “Meski masih pelajar, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar AKP Margono.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network