MADIUN, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menemukan tiga warga negara asing (WNA) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoret ketiganya dari DPT.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, di Madiun, Selasa, mengatakan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 WNA yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun. Dari 35 WNA tersebut, sebanyak 27 WNA di antaranya telah memiliki KTP elektronik (e-KTP).
“Kami melakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki e-KTP, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT,” ujar Kokok, Selasa (5/3/2019).
Menurut dia, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut, terdiri atas satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
“Bawaslu Kota Madiun sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT ditandai dan dicoret dari daftar DPT. Dengan demikian, ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada Pemilu 17 April,” katanya.
Bawaslu menduga penyebab masuk tiga WNA dalam DPT itu karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.
Sementara Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo membenarkan di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku. Dari 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki e-KTP. “Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau,” kata Nono.
Dia menjelaskan, pembuatan e-KTP bagi warga negara asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pembuatan e-KTP bagi warga negara asing, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), memiliki Kartu Izin Tinggan Tetap (KITAP), dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk Kartu Keluarga (KK), bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga.
“Sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Tiongkok, enam orang warga negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya dari Filipina, Belanda, dan Inggris,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait