Buron kasus investasi bodong di Malang tertangkap. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Buron kasus investasi bodong di Malang tertangkap. Pelaku berinisial IHR alias Hami (30) warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi usai menipu ratusan korban hingga menderita kerugian ratusan juta. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pelaku ditangkap setelah salah seorang korban berinisial LY melapor. "Saat itu di bulan Agustus 2021, tersangka ini menawari berbagai kenalannya, termasuk korban berinisial LY ini," katanya, Senin (6/11/2023).

Saat beraksi, tersangka memberikan iming-iming kepada korban berupa bunga investasi dan arisan, melebihi suku bunga simpanan bank pada umumnya. Dia menawarkan keuntungan lebih dari enam persen ke para kliennya, dari yang dititipkan untuk diinvestasikan ke tersangka. 

"Karena jumlah investor dan yang ikut arisan banyak, akhirnya tersangka membuat sebuah grup WhatsApp (WA). Grup tersebut dinamakan AMJ Squad, dan anggotanya tersebar di Malang Raya hingga luar kota," ucap dia.

Tawaran itulah yang disebut mantan Kapolsek Blimbing itu membuat para korban tergiur dan tertarik. Selain keuntungan bunga tinggi, tersangka menawarkan biaya asuransi jaminan investasi. 

"Jika korbannya berminat untuk investasi, diwajibkan membayar satu kali ditambah biaya admin. Semisal korban ingin mengambil paket one pay 200 per lima hari, maka korban harus membayar sebesar Rp 200 ribu, di luar dari nilai investasi yang ditanamkan," katanya. 

Biaya admin itu dibebankan kepada korban, dengan dalih sebagai asuransi dan bentuk pertanggungjawaban, apabila peminjam dana telat bayar, untuk skema investasi. Sementara untuk skema arisan, tersangka menjanjikan dengan uang admin tersebut, maka korban akan mendapat arisan paling pertama.

Tak hanya itu, IHR ini juga meyakinkan apabila ada anggota yang tak membayar arisan tersebut, maka dirinya siap bertanggungjawab. "Korban LY ini tertarik, dan memutuskan untuk mengikuti beberapa slot arisan. Namun ternyata, hasilnya selalu nihil dan tersangka selalu berbelit saat ditanya," tuturnya. 

Bahkan tersangka disebut tak memiliki itikad baik, saat satu persatu anggota member grup dikeluarkan satu persatu. IHR pun disebut Danang, kabur dan lepas tanggung jawab, sehingga membuat para korban melapor ke polisi. 

"Dari keterangan tersangka, uang para membernya ini sudah habis dipakai keperluan pribadi. Jadi, tidak pernah digunakan untuk investasi yang dijanjikan selama ini. Untuk total nilai kerugian para korbannya masih belum pasti, namun yang jelas nominalnya sudah mencapai ratusan juta," katanya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network