SURABAYA, iNews.id - Tiga perwira polisi, tersangka tragedi Kanjuruhan batal menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur (Jatim). Alasannya, ketiga anggota Polres Malang tersebut tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan.
Ketiga perwira polisi itu yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sementara pemeriksaan dua tersangka lain yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Sfficer Suko Sutrisno berjalan sesaui jadwal.
"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena yang bersangkutan datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait