Ketiga tersangka pengedar pil koplio saat diamankan di Mapolsek Menganti, Jember. (Foto: iNews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id – Sebanyak tiga orang jaringan pengedar pil koplo di wilayah Gresik, Jawa Timur (Jatim) ditangkap aparat. Ribuan butir pil Dobel L disita sebagai barang bukti.

Awalnya, petugas menangkap Rukmanto, warga Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Gempul Kurung, Kecamatan Menganti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 454 butir pil koplo, dua unit handphone merk Lenovo dan Xiaomi, tas kecil serta uang tunai Rp200.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.

Aparat lantas melakukan pengembangan kasus. Tak sia-sia, petugas berhasil menagkap Bagus Donny Kurniawan warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Dia ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti dua bungkus masing-masing berisi 900 butir pil koplo dan satu unit handphone.

Petugas terus melakukan pengembangan kasus. Hingga akhirnya, polisi berhasi menangkap pemasok narkotika tersebut. Joni (20) warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti ditangkap dengan barang bukti satu bungkus berisi 900 butir pil koplo dan satu handphone di rumahnya.

"Ketiganya satu jaringan, mereka menjual kepada para pemuda dan warga di wilayah Menganti," ujar Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna melalui Kanitreskrim, Aiptu Agus Satya Margono, Senin (31/8/2020).

Dia menyebutkan, para pelaku mengaku keuntungan dari hasil penjualan pil koplo digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari anggota jaringan yang lain.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network