Namun, hasil penyidikan mengungkap dana tersebut diduga dialihkan untuk membeli dua bidang tanah dengan total luas sekitar 900 meter persegi.
Ironisnya, untuk pembangunan gedung pondok pesantren, para tersangka justru diduga menggunakan dana iuran para santri.
Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses penyusunan berkas penuntutan oleh jaksa peneliti.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait