Kejari Gresik menahan tiga pengasuh pondok pesantren terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta. (Foto: iNews)

Namun, hasil penyidikan mengungkap dana tersebut diduga dialihkan untuk membeli dua bidang tanah dengan total luas sekitar 900 meter persegi.

Ironisnya, untuk pembangunan gedung pondok pesantren, para tersangka justru diduga menggunakan dana iuran para santri.  

Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses penyusunan berkas penuntutan oleh jaksa peneliti.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network