Dua dari tiga pelaku kejahatan saat diamankan di Polsek Klojen, Jumat (15/7/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Tiga pemuda di Kota Malang ditangkap polisi. Mereka dibekuk setelah video aksi kejatannya viral di media sosial

Dari ketiga pelaku, satu di antaranya masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Sementara dua pelaku lainnya yakni Sahid (20) dan Luki Saputra (21) keduanya warga Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan yang sempat viral mengenai aksi sekelompok pemuda yang menuduh remaja lain menganiaya adiknya. Para pelaku lantas berpura-pura mengecek ponsel milik pelaku dan membawanya kabur. 

"Terakhir kali beraksi pada 11 Juli 2022 sekitar puku 19.00 WIB. Saat itu korban didatangi oleh ketiga pelaku di Alun-Alun Kota Malang, korban dituduh telah menganiaya adiknya," ucap Domingos Ximenes saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/7/2022).

Sahid lantas mengajak korbannya berinisial EFH asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu ke rumah untuk menemui adiknya sebagaimana dituduhkan oleh pelaku. Namun sebelum meninggalkan Alun-alun Kota Malang bersama temannya, korban diminta menitipkan handphone miliknya ke temannya yang menunggu di Alun-alun Kota Malang.

"Saat korban dibonceng pelaku, korban lantas diturunkan di jalan sepi dan pelaku kembali menemui teman korban di Alun-alun," katanya.

Sahid yang kembali menemui teman EFH berinisial BM, ketiganya akhirnya meminta handphone milik korbannya dengan alasan EFH telah meminta untuk menitipkan handphone miliknya kepada pelaku. Dari sanalah akhirnya pelaku berhasil memperdayai korban dan membawa kabur handphone yang dimilikinya.

"Korban ini anak SMK asal Purwosari Pasuruan dia lagi magang di Malang. Pastinya (mengikuti arahan pelaku) karena seperti kaget tiba-tiba didatangi seseorang dan dituduh menganiaya adiknya," ucapnya.

Sedangkan Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk menyatakan, kedua pelaku diamankan saat tengah beraksi ke korban pelajar SMK asal Purwosari. Kebetulan timnya bersama jajaran Opsnal Polresta Malang Kota saat itu tengah melakukan pemantauan usai adanya unggahan viral, tindakan kejahatan bermodus menuduh melakukan penganiayaan terhadap adiknya, yang berujung pengambilan handphone.

"Kita menangkap pada Senin 11 Juli 2022 usai beraksi pukul 19.00 WIB. Pelaku melakukan kegiatannya dan berhasil menangkap tangan, setelah melakukan pemantauan," tutur Yoyok.

Dirinya menambahkan, kedua pelaku bermodus menuduh korbannya telah memukul adiknya lantas ia dipisahkan dari temannya dengan tujuan agar pelaku ini bisa mengambil handphone milik korban EFH.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ketiganya terancam hukuman penjara empat tahun penjara. "Untuk tersangka anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Malang Kota," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network