Polisi menangkap tiga pemuda bejat yang memerkosa gadis di Bangkalan. Satu di antaranya mantan pacar korban. (Foto: iNews)

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network