"Pada saat ada hal yang tidak disukai para tersangka ke korban, itu langsung melakukan penganiayaan dan penusukan ke korban," katanya.
Dari ketiga pelaku ini, satu pelaku masih berstatus mahasiswa yakni Rendi alias Remigius Mario Bere Seran. Dia tengah menempuh tugas akhir skripsi dan tinggal menunggu sidang skripsi.
"Kalau mereka domisilinya lebih banyak di Gresik dan Surabaya. Datang ke acara atas undangan dari salah satu mahasiswi yang lulus mengundang temannya," ujar dia.
Kini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya diancam Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351, ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya seseorang dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait