Tersangka Jofer baru tiba di Mapolres Malang, pada Selasa malam kemarin (25/7/2023). Dia langsung dimintai keterangan dan ditahan oleh Satreskrim Polres Malang di Rutan Polres Malang. Polisi sendiri bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan melakukan konfrontasi ke ketiga tersangka, termasuk mengejar satu pelaku yang masih melarikan diri.
"Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan mendalam, karena kita masih melakukan konfrontasi terhadap tiga tersangka. Untuk Kita mencocokan keterangan dari masing-masing, apakah betul atau tidak, akan terlihat ketika kita melakukan konfrontasi tersebut," katanya.
Kini ketiganya mendekam di Mapolres Malang terancam Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351, ayat 2 dan ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka Mario alias Rendi, Yeri kita kenakan pasal 170 ayat 2 juncto 351 ayat 2, dan ayat 3. Untuk Jofer kita persangkakan 338 pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Diketahui, mahasiswa asal NTT Keisnael Murri (23) tewas dikeroyok seusai menghadiri pesta kelulusan salah satu kakak kelasnya, pada Minggu dini hari (25/6/2023) sekitar pukul 00.45 WIB. Pengeroyokan itu dipicu korban yang meniggalkan lokasi sebelum pesta selesai.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait