Polisi menangkap tiga konten kreator yang membuat dan menyebarkan film pendek yang megandung unsur pornografi dan SARA. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Ada dua film pendek yang diproduksi oleh para tersangka. Masing-masing film berjudul Guru Tugas 1 dan 'Guru Tugas 2. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di pondok pesantren Bangkalan. 

Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan. “Hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana (Bangkalan)," katanya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network