Tangkapa layar detik-detik residivis pencurian burung murai di toko pakan burung Kota Mojokerto. (Foto: MNC Portal/Tritus Julan)

"Berdasarkan rekamn CCTV dan juga upaya penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko akhirnya kita identifikasi dan menangkap pelaku," kata Andaru.

Aksi pencurian burung di tempat Efendi, rupanya bukan kali pertama dilakukan Ipul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda pengangguran ini ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan yang sama namun di tempat dan lokasi yang berbeda.

"Pada bulan Maret 2021 setidaknya pelaku juga melakukan pencurian burung di dua lokasi, salah satunya dia mencuri burung cucak ijo dikawasan Kelurahan Meri, Kota Mojokerto," ungkap Andaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network