Namun, Emil meminta agar seluruh kepala daerah di Jatim benar-benar berkomitmen serius dalam menangani sampah di wilayahnya masing-masing. Ia mengingatkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberi sanksi kepada daerah yang abai dalam pengelolaan sampah.
“Bahkan ancaman yang bisa diterima jika tidak mengelola sampah secara integrasi yakni bisa dipidanakan. Jangan sampai terjadi di Jatim dan kita harus cegah,” ucapnya.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK, Ade Palguna, menyampaikan bahwa pemerintah pusat menargetkan pengelolaan sampah secara optimal hingga 100% pada tahun 2029, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Target 51,21% pada 2025 dan 100% pengelolaan sampah pada 2029 harus diwujudkan melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.
Ade juga mendorong daerah mengoptimalkan Bank Sampah, TPS3R, Rumah Kompos hingga Maggot Black Soldier Fly (BSF) sebagai solusi berkelanjutan.
“Kami minta kepada pemerintah daerah agar sampah harus dikelola dimulai dari sumber, diangkut dan diolah di fasilitas pengolahan sampah melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Wakil Gubernur Jawa Timur emil elestianto dardak pengelolaan sampah kementerian lingkungan hidup pemprov jatim
Artikel Terkait