Sebanyak 280 kasus narkoba berhasil terungkap di Jember sepanjang 2022. Sebanyak 336 orang, termasuk dua onknum polisi, ditetapkan tersangka. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JEMBER, iNews.id - Polres Jember menangani sedikitnya 280 kasus narkoba sepanjang 2022. Sebanyak 336 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua oknum polisi.

"Jumlah penanganan kasus narkoba tahun ini meningkat empat persen dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebanyak 268 kasus dengan jumlah 306 orang tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan, Polres Jember melakukan pemberantasan narkoba tidak hanya di masyarakat, namun kalangan internal Polri. Dia menyatakan anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi dan tindakan tegas sesuai dengan aturan.

"Kami melakukan proses pemidanaan salah satu anggota Polsek yang terindikasi terlibat narkoba dengan rekan-rekannya. Selain proses hukum juga diproses sesuai kode etik dan kami ajukan proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," tuturnya.

Berdasarkan data Satreskoba Polres Jember, ada dua anggota polisi yang terlibat narkoba. Keduanya telah diproses hukum. Sementara tiga anggota lainnya saat dilakukan tes urine hasilnya positif.

Dia memerinci, sebanyak 280 kasus terdiri atas 151 perkara narkotika, dan 129 perkara obat keras. "Penyelesaian perkara narkoba di Polres Jember selama 2022 tercatat sebanyak 247 kasus sudah selesai (tahap 2), dan yang masih dalam proses sebanyak 33 kasus," tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 830,16 gram ganja; sabu-sabu 1,45 gram; pil ekstasi 8,57 gram; dan obat keras berbahaya sebanyak 450.629 butir.

"Kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian karena peredaran narkoba di wilayah Jember cukup tinggi karena dengan penduduk yang banyak, maka kota setempat bisa menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network