Reza mengatakan, Pemkab Gresik telah mengatur jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Pemkab Gresik membatasi kehadiran kegiatan restoran, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima dan usaha sejenisnya untuk makan minum di tempat sebesar 25 dari kapasitas tempat.
"Pemkab juga melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan," katanya.
Khusus untuk pelaksanaan akad nikah diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir paling banyak sepuluh orang dengan menerapkan protokol keschatan secara ketat.
Terkait ibadah, Pemkab Gresik hanya mengizinkan tempat ibadah melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kami berharap, dengan upaya pengetatan ini, kasus terkonfirmasi positif terus menurun, sehingga bisa menghambat penyebaran Covid-19 di Gresik," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait