SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 2.434.361 orang terjaring razia selama lima hari Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur (Jatim). Mereka diberikan berbagai sanksi karena melanggar protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, razia protokol kesehatan selama PPKM Mirkro digelar oleh 39 polres jajaran.
"Selama razia itu, petugas menerapkan empat jenis sanksi, mulai teguran lisan, tertulis, denda administrasi, hingga penyitaan dokumen kependudukan seperti KTP atau paspor," katanya, Senin (15/3/2021).
Gatot mengatakan, selama lima hari razia, tercatat petugas telah menjatuhkan teguran sebanyak 2.035.831 kali. Lalu teguran tertulis diberikan pada 278.053 pelanggar. Denda administrasi tercatat 4.824 pelanggar dengan nilai denda Rp323.254.000. Sedangkan penyitaan dokumen KTP atau paspor diamankan dari 11.993 pelanggar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait