SURABAYA, iNews.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menginstruksikan agar penanganan kasus Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT) menyusul penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim. Dia meminta seluruh jajaran diminta berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) di seluruh kabupaten/kota di Jatim. Dalam PPKM Mikro, penanganan Covid-19 menyasar hingga tingkat RT.
Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Di Jatim ada sebanyak 210 RT yang zona merah, 1.245 RT zona oranye, 10.023 RT zona kuning dan zona hijau 81.730 RT.
"RT yang masuk zona merah kita keroyok dengan pelacakan, isolasi, kemudian perketat protokol kesehatan," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek langsung implementasi tenaga tracing di Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Kamis (11/2/2021).
Marsekal Hadi bertekad mengintervensi kampung-kampung yang masih berstatus zona merah atau tingkat risiko tinggi kasus Covid-19.
Sementara untuk Kelurahan Kedung Baruk, Hadi mengatakan bahwa kampung tersebut berstatus zona hijau. Panglima TNI mengatakan, peran Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dibutuhkan untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes).
"Tadi saya lihat tadi setiap tamu yang masuk pun harus ditegur apabila tidak menggunakan masker. Tapi di sini sudah menggunakan masker, jadi tidak ada yang ditegur, tinggal diawasi saja," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait