Ilustrasi remisi waisak. (Foto: Ist.)

Selain itu, dari 21 orang tersebut, 16 orang napi di antaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum. 

“Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/ rutan se-Jatim,” ucapnya.

Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.  

“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network