"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan. Dua di antaranya telah diproses hukum yakni Mat Dehri dan Liman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait