Abdul Salam, bapak yang tega memperkosa anak kandung di Bondowoso. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id – Seorang bapak yang memerkosa anak kandung di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi setelah dua tahun buron. Perbuatan bejat pelaku tersebut terungkap setelah ibu korban melapor kepada polisi.

Abdul Salam (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Kota, Bondowoso ditangkap karena terbukti memerkosa anak kandung, EAA (20). Dalam melaksanakan aksi bejatnya, pelaku berdalih tengah melakukan pengusiran roh jahat dari dalam diri korban.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari. Kepada polisi pelaku mengaku awalnya dibertitahu jika di dalam tubuh anaknya ada roh jahat.

“Korban dikerok, dipijat dan dibacakan doa yang menyebabkan pusing dan tak sadarkan diri. Saat itulah korban disetubuhi,” katanya.

Saat EAA sadar, posisi pelaku telah memasukkan alat kelamin kepada korban. Ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi, sayang, sejak 2018 lalu, pelaku kabur ke luar daerah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, subsider pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network