"Jadi awlanya kami menerima laporan kasus persetubuhan di bawah umur tanggal 1 Februari. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku sudah kabur di Kalimatan," katanya, Sabtu (24/2/2024).
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolresta Mojokerto. Kedua tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait