SURABAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 98,26 gram. Sabu tersebut disita dari empat tersangka yakni JM, ETS, SB dan HDJ.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan mengatakan, satu di antara para pelaku ini mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas yang ada di Jatim. Jaringan tersebut cukup luas dan menjadi atensi petugas.
"Hasil dari penjualan narkoba, pelaku mengalokasikannya menjadi rumah, kos dan kontrakan, kendaraan roda dua dan empat yang nilainya kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga kita kaitkan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.
Kasus ini masih akan dikembangkan lagi untuk mencari tahu sejauh mana jaringan ini beroperasi.
"Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume barang buktinya saja, tetapi unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya dan memiskinkan pelaku," katanya.
Dia menambahkan, dua di antara empat tersangka, HDJ dan SB pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo. Di dalam Lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekat keluarga untuk mengendalikan aset-aset yang di luar.
HDJ pun mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam Lapas. "Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar Lapas, diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangga," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait