BONDOWOSO, iNews.id – Dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi. Komplotan ini biasa menyasar para pelajar untuk dijadikan pembeli.
Faruk Umar (36), warga Kecamatan Sumbersari dan Ahmad Rosidi (34), warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jembar ditangkap aparat kepolisian Reserse Narkoba Polres Bondowoso saat asyik menghisap sabu. Keduanya diamankan di sebuat toko kosong di daerah Maesan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 2 gram, alat hisap sabu, pil logo Y sebanyak 11.000 butir, handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi. Barang-barang tersebut kini dijadikan barang bukti.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Diduga, keduanya merupakan anggota jaringan pengedar maupun bandar okerbaya antarkota.
“Ini termasuk temuan yang besar karena jumlah pil koplo sebanyak 11.000,” katanya saat rilis kasus, Selasa (1/9/2020).
Kepada polisi, pelaku menyasar para pelajar dan remaja. Modusnya, selain membeli okerbaya, para pelajar tersebut juga direkrut menjadi pengedar untuk teman-temannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subs Pasal 197 Subs Pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait