MALANG, iNews.id - Dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang beroperasi belasan lokasi di Malang Raya tertangkap polisi. Dua pelaku yakni Kholik (38) warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan Suparji (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyatakan, bila dua pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilaporkan sudah mencuri pada setidaknya 16 tempat kejadian perkara (TKP) di Malang Raya.
"Informasi awal kami dalami sebanyak 16 TKP di wilayah Malang," ucap Bayu Febrianto Prayoga, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat (12/5/2023).
Di sisi lain, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dua pelaku ini kerap beraksi dengan terlebih dahulu mencari target sasarannya. Setelah menemukan motor yang diincar, pelaku biasanya langsung merusak kunci sepeda motor dengan alat yang telah disiapkan, termasuk ketika sepeda motor yang diincarnya berada di dalam pagar dan dalam posisi tergembok.
"Mereka menggunakan alat kunci untuk merusak kunci kendaraan, atau beberapa saat itu kendaraannya terpakir di depan rumah dengan kondisi rumah tergembok. Jadi alat pemotong untuk merusak gembok, setelah menguasai sepeda motor tersebut pelaku melarikan diri, kendaraannya di bawa keluar Kota Malang," katanya.
Kedua tersangka lantas menjual barang yang berhasil dicuri ke dua penadah bernama Yoses Yoga Adinata (28) warga Dusun Jatisari, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum dan Mohammad Shobirin (30) warga Bakalan, Bululawang, Kabupaten Malang. Dua penadah ini lantas menjual hasil sepeda motor curian itu di media sosial Facebook.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait