Tindakan ilegal logging di hutan lindung ini disinyalir juga melibatkan oknum petugas Perhutani. Sebab beberapa barang bukti, seperti lima unit sepeda motor dan 10 balok kayu curian, uang diamankan ProFauna Indonesia dan dititipkan ke kantor Perhutani hilang.
"Beberapa fakta waktu penangkapan yang Juni 2020, BB (Barang Bukti) kayu yang kita titipkan di kantornya Perhutani hilang, lima sepeda motor ditukar, siapa yang berani mengambil BB. Kemudian dengan luasan hutan yang ditebang seperti itu dan itu tiap malam di gergaji, masak petugas tidak terdengar," katanya.
"Kayunya ngangkutnya truk-truk dalam beberapa bulan, itu kenapa bisa terjadi pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab, karena saya yakin dua orang yang menyerahkan hanya pekerja, nggak mungkin mayarakat berani menebang hutan kalau nggak ada yang mengomando," tuturnya.
Dari sejumlah kejanggalan itulah, Rosek menduga ada upaya keterlibatan oknum petugas Perhutani atau cukong kayu. "Bisa saja dengan oknum-oknum. Sekali lagi oknum itu siapa, ya harus diungkap. Apakah oknum di Perhutani atau apa, itu penyidik yang akan mengungkap, berdasarkan pengakuan dari DPO ini. Kan kita berdasarkan kejanggalan-kejanggalan di lapangan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait