Dua pelaku pamer alat vital di Ngawi ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Saya juga senang jika melihat tubuh perempuan dan tengah berkendara sendiri di jalan sepi," ujarnya. 

Berbeda dengan PM, pelaku MG membantah telah memamerkan alat vitalnya kepada para perempuan. Dia berdalih saat itu hanya buang air kecil di pinggir jalan. 

Meski begitu, polisi tetap menahannya. Sebab, pelaku kerap dilaporkan sering melakukan perbuatan tersebut di tempat umum. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network