Warga melampias emosi dengan merusak mobil yang ditumpangi dua diduga pelaku gendam atau penipuan. (Foto: Ist)

Beruntung aksi main hakim masyarakat bisa dilerai petugas Polsek setempat. “Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil avanza diamankan ke Mapolsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolsek Purwosari, AKP Safiudin.

Hasil penyelidikan sementara polisi, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan pada warga dengan cara berpenampilan ustaz dan berpura- pura tersesat.

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network