2 Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Ternyata Kakak Adik (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

Setelah kejadian, warga sekitar bersama polisi mengevakuasi empat korban ke puskesmas setempat sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Rato Ebu Bangkalan. Polisi juga mendatangi rumah kedua pelaku. HB dan MW yang tidak mengalami luka diperlakukan dengan kooperatif saat disergap oleh polisi.

Fakta lain terkuak jika pelaku HB yang masih muda itu dikenal sebagai konten kreator TikTok. Kini, kedua kakak beradik ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal seumur hidup.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network