Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi pekerja bangunan tersengat listrik saat pembangunan rumah kos. (Foto: Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kematian dua pekerja bangunan di rumah kos Kota Malang, Jawa Timur. Kepastian tersebut berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk dari rekan kerja korban.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), visum dan pemeriksaan saksi kematian Fausi (32) dan Andri (38) murni karena kecelakaan kerja. Bahkan, kata dia keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan membawa jenazah keduanya pulang ke kampung halaman di Kabupaten Jember.

"Hasil pemeriksaan dokter, kedua korban meninggal karena tersengat listrik. Kejadian ini murni kecelakaan kerja, dan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut," ujar Anton Widodo saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Pihaknya juga telah mempertemukan antara pemilik bangunan dan keluarga korban serta menjembatani komunikasi di antara keduanya. Untuk langkah selanjutnya, kata dia diserahkan kepada kedua belah pihak.

"Kami menjembatani, namun tidak bisa melakukan upaya lebih jauh. Apabila pemilik bangunan ingin memberikan tali asih, kami persilahkan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network